Kementerian ESDM Ikut Tanggapi Surat Sri Mulyani Soal Utang PLN

Kementerian ESDM Ikut Tanggapi Surat Sri Mulyani Soal Utang PLN

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 13:27 WIB
Kementerian ESDM Ikut Tanggapi Surat Sri Mulyani Soal Utang PLN
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait kekhawatiran soal utang PT PLN (Persero), program 35.000 MW hingga risiko keuangan negara.

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada detikFinance, Rabu (27/9/2017).


Pihak Kementerian ESDM akan konsolidasi dengan Kementerian BUMN dan badan usaha yang dimaksud yaitu PLN tentang pesan yang sudah disampaikan oleh Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada dasarnya, PLN sudah melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi. Target di 2017 bahwa pangsa energi primer Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik sebesar 4,66%.


Komponen perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) atau allowable cost dan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen melalui tarif (non allowable cost) dipastikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2017. Realisasi ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kementerian ESDM sudah mengeluarkan aturan, baik yang tertera pada Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017 dan Permen 24/2017 agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yang wajar. (mkj/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads