Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada detikFinance, Rabu (27/9/2017).
Pihak Kementerian ESDM akan konsolidasi dengan Kementerian BUMN dan badan usaha yang dimaksud yaitu PLN tentang pesan yang sudah disampaikan oleh Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komponen perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) atau allowable cost dan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen melalui tarif (non allowable cost) dipastikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2017. Realisasi ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kementerian ESDM sudah mengeluarkan aturan, baik yang tertera pada Permen 49/2017, Permen 45/2017, Permen 50/2017, Permen 19/2017 dan Permen 24/2017 agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan harga yang wajar. (mkj/hns)











































