Lantas bagaimana bila hasil poling dari masyarakat menolak rencana itu?
"Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan. Tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM, Dadan Kusdiana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan itu kalau tidak dibutuhkan di masyarakat ya untuk apa, tapi kan ini bukan di situ intinya, mungkin intinya masyarakat hanya belum pahami saja," sambungnya.
"Kami memahaminya adalah kebijakan ini masih belum dipahami dengan baik. Jadi kita akan menjelaskan terus, PLN juga tadi rapat dengan Pak Menteri akan melakukan sosialisasi yamg meluas, untuk memastikan bahwa apakah manfaatnya kepada masyarakat, tidak ada perubahan tarif listrik, dan masyarakat mendapatkan keleluasaan untuk menggunakan listrik sesuai kebutuhan," jelasnya.
Dirinya juga memastikan tidak ada tujuan atau rencana terselubung untuk menaikkan tarif listrik dari kebijakan penyederhanaan golongan yang tengah digodok.
"Kan yang selama ini dipahami ada kekhawatiran bahwa ini upaya terselubung untuk menaikkan listrik, misalkan. Enggak ada sama sekali untuk hal tersebut. Masyarakat membayar listrik sesuai yang dipergunakan, dengan tarif yang sekarang. Per kWh-nya sama, sekarang kan Rp 1.352/kWh untuk 900 VA, Rp 1467,28/kWh untuk 1.300 VA," pungkasnya.