Penyederhanaan golongan pelanggan listrik melalui penambahan daya hingga 5.500 VA membuat pelanggan listrik lebih leluasa menggunakan perabot elektroniknya. Tapi dengan penambahan tersebut, dikhawatirkan penggunaan listrik justru berlebih dan membuat tagihan membengkak.
Menanggapi hal itu Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan masyarakat bisa mulai melakukan pengaturan dan pembatasan terkait dengan penggunaan listrik yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masyarakat perlu melakukan penghematan listrik sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Penghematan juga menjadi alat kontrol penggunaan listrik tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, rencana penyederhaaan golongan listrik ini tak akan mempengaruhi tarif listrik yang sudah berlaku. Artinya tidak ada kenaikan tarif listrik di masyarakat.
"Kan yang selama ini dipahami ada kekhawatiran bahwa ini upaya terselubung untuk menaikkan listrik, misalkan. Enggak ada sama sekali untuk hal tersebut. Masyarakat membayar listrik sesuai yang dipergunakan, dengan tarif yang sekarang. Per kWh-nya sama, sekarang kan Rp 1.352/kWh untuk 900 VA, Rp 1467,28/kWh untuk 1.300 VA," pungkasnya.
Alasan Penyederhanaan
Dadan mengatakan penyederhanaan golongan listrik itu dilakukan agar masyarakat bisa memanfaatkan dan menggunakan listrik dengan cukup tanpa kekurangan.
"Latar belakangnya yang ingin kami sampaikan adalah untuk memberikan manfaat yang lebih, listrik untuk masyarakat. Artinya adalah keleluasaan masyarakat untuk menggunakan listrik secara cukup," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang mengeluh karena listrik di rumahnya kerap turun, itu lantaran daya listriknya masih rendah. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk menyediakan listrik yang cukup bagi masyarakat.
"Kan sering mendengar listrik itu sering 'jeglek' (turun), UKM juga bisa didorong untuk tumbuh dengan listrik yang cukup, dan harganya tidak berubah," kelasnya.
Dirinya pun menyatakan, tidak ada perubahan tarif listrik terkait dengan rencana kebijakan penyederhanaan golongan listrik ini. Masyarakat masih dikenakan tarif listrik seperti biasanya, sesuai dengan penggunaan.
"Jadi ini tidak ada perubahan harga sama sekali, masyarakat tidak menanggung apapun dari sini. Tapi kalau masyarakat menggunakan listrik lebih banyak, ya membayar sendiri," pungkasnya.