Menurut Pengamat Ketenagalistrikan dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, kebijakan ini dirasa menguntungkan masyarakat apabila PLN benar membebaskan biaya bagi masyarakat yang menaikan daya.
"Saya setuju bahwa membuat simpel ini adalah yang menjadi baik dari konsumen selama tidak merubah apapun," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tanggung jawab pemerintah, karena bukan maunya masyarakat," katanya.
Namun demikian, tambah Iwa, PLN juga harus mengembalikan biaya jaminan listrik yang selama ini dibayar masyarakat. Sebab, dalam penambahan daya, masyaraka dikenakan biaya jaminan oleh PLN.
"Jadi kita ketika pasang, tambah daya, ada biaya jaminan. Biaya jaminan itu berdasarkan berapa daya yang kita pasang. Misalnya kalau pasang 900 VA, biaya jaminannya Rp 900 ribu, misalnya. Lalu kita naikkan jadi 2.200, biaya jaminan lebih tinggi," katanya.
"Makanya keinginan masyarakat adalah digratisin. Tapi nanti ke mana biaya jaminan yang telah dibayar masyarakat sebelumnya. Itu tanggung jawab PLN," tutupnya.