Kepala Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta, Yuli Hartono, mengatakan bahwa tiang yang berbahan baku besi itu tidak diasuransikan.
Bila terjadi kerusakan akibat kecelakaan, kata Yuli, pemerintah DKI berhak untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa Pemda DKI bakal meminta ganti rugi kepada Setya Novanto yang telah menabrak tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) tersebut?
"Karena itu enggak kenapa-kenapa, ya sudah. Tapi kalau rusak ganti. Nanti kita lihat dulu deh, (kemungkinan) iya," katanya.
Untuk saat ini, kata Yuli, pihaknya masih menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Yuli mengaku pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap kondisi tiang lampu tersebut.
"Polisi saja yang mengecek. Itu ranahnya biar mereka saja," jelasnya.











































