Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, tarif listrik dengan dilakukannya penyederhanaan golongan listrik ke 5.500 VA tidak mengalami kenaikan. Pasalnya, penyesuaian tarif listrik perlu persetujuan Komisi VII DPR RI terlebih dahulu.
"Tarif naik atau tidak naik diatur bapak-bapak di depan saya (Komisi VII), bukan diatur saya. Enggak mungkin kenaikan tarif listrik tanpa persetujuan," kata Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyederhanaan golongan pelanggan listrik dari 1.300-4.400 VA menjadi 5.500 VA tidak dikenakan biaya sepersen pun. Biaya penggantian MCB diberikan gratis dan abonemen yang sama dengan golongan listrik sebelumnya, pelanggan pun diberikan kebebasan untuk ikut penyederhanaan atau tidak.
Jika rencana ini berjalan juga tidak serentak di seluruh pelanggan 1.300-4.400 VA langsung beralih ke 5.500 VA. Peralihan pelamggan diperkirakan bertahap mempertimbangkan pasokan listrik.
"Jadi ini hanya diskusi testing the water apakah masyarakat bisa terima atau tidak," tutur Jonan.
Baca juga: PLN Salurkan Listrik ke KIIC |