HBA tersebut merupakan harga untuk penjualan langsung (spot) periode 1 Desember hingga 31 Desember 2017 pada titik serah penjualan secara Freight on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan bahwa penentuan HBA ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4120 K/32/MEM/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year) sebesar USD 101,69 per ton pada HBA Desember 2016, maka tren HBA Desember 2017 turun sebesar USD 7,65 per ton atau setara 8 persen.
Penurunan ini dikarenakan pada minggu kedua dan ketiga bulan November harga sempat turun hingga menyentuh angka USD 89-90 per ton, salah satunya dipengaruhi penurunan permintaan China karena adanya pembatasan import. (ara/dna)











































