Penerimaan Negara dari Harta Karun Energi Tembus Rp 933 M di 2017

Penerimaan Negara dari Harta Karun Energi Tembus Rp 933 M di 2017

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 10 Jan 2018 17:33 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari panas bumi atau harta karun energi mencapai Rp 933 miliar. Capaian itu lebih tinggi dari target yang tetapkan dalam APBNP 2017 yang sebesar Rp 671 miliar.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan realisasi di tahun 2017 itu mencapai 140% dari target yang ditentukan.

"Ini walaupun tidak sebesar di sektor migas, minerba, namun kami juga menyumbang atau berkontribusi kepada penerimaan negara," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rida merinci komposisi penerimaan sebesar Rp 933 miliar di tahun 2017 itu berasal dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) eksisting sebesar Rp 909 miliar dan WKP Izin Panas Bumi sebesar Rp 24 miliar.

Sementara untuk tahun 2018 ini, Rida mengatakan pemerintah telah menargetkan PNBP dari panas bumi sebesar Rp 700 miliar. Dirinya optimis bisa mengejar target tersebut.

"Ini masih ada target yang bisa kita capai di 2018. Kita berharap bisa lebih besar. Penerimaan ini sangat dipengaruhi oleh penambahan COD di 2018. Ini juga ditentukan oleh kurs dolar per rupiah," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, PNBP yang didapatkan dari panas bumi memang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2014 lalu, penerimaan mencapai Rp 750 miliar. Kemudian merangkak naik di tahun 2015 menjadi sekitar Rp 883 miliar.

Lalu pada tahun 2016 lalu penerimaan dari sektor ini tercatat Rp 932 miliar dan tahun 2017 mencapai Rp 933 miliar. Khusus untuk tahun lalu realisasi penerimaan mencapai 140% dari target yang ditetapkan dari APBNP 2017.

Sementara itu, Rida juga mengatakan, untuk kewajiban produksi kepada daerah penghasil telah mencapai Rp 177,74 miliar selama tahun 2014 hingga 2017 lalu. Dia menjelaskan capaian itu merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Panas Bumi yang baru, yakni UU Nomor 21 Tahun 2014 yang di dalamnya mengatur keberadaan bonus produksi.

"Bedanya ini dengan penerimaan negara lainnya adalah langsung dinikmati Pemda setempat dan sekarang Pemda yang kebetulan di dalam lokasinya atau wilayahnya ada PLTP punya kecenderungan lebih kooperatif karena dapat benefit langsung berupa uang," katanya. (ara/ara)

Hide Ads