Jonan Sederhanakan Aturan SNI Ketenagalistrikan

Jonan Sederhanakan Aturan SNI Ketenagalistrikan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 24 Jan 2018 17:16 WIB
Foto: dok. PLN/detikfoto
Jakarta - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan dan menyederhanakan regulasi yang ada, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk Wajib SNI ketenagalistrikan.

Peraturan ini mencabut semua Keputusan/Peraturan Menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib. Ada 10 Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan 1 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang disederhanakan mulai dari Permen tahun 2003, 2005, 2007, kemudian 2009, dan terakhir 2014.

"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng dalam konferensi pers di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar penyusunan aturan ini juga sebagai upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi dan melaksanakan instruksi Presiden untuk menyederhanakan regulasi. Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan serta menyederhanakan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa (RCCB).

"Ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik," kata Andy.

Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya Sertifikat Produk.

"Mekanisme sertifikasi produk adalah para pemilik merek, atau produsen mengajukan permohonan ke lembaga sertifikasi produk untuk dapat kesesuaian SNI yang diacu dengan dikeluarkannya sertifikat," kata Andy.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, menambahkan pihaknya memantau peredaran barang ketenagalistrikan. Sehingga, jika ada produk ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI bisa ditarik dari peredaran.

"Masyarakat bisa lapor ke kita dan koordinasi dengan Kemendag. Barang beredar ada di perdagangan, akan tarik peredaran dari perdagangan," kata Munir. (ara/hns)

Hide Ads