Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad, aturan ber tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya, karena sekarang sudah di Setneg," kata Munir di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir menambahkan, aturan tersebut berisi tentang penghematan energi fosil lewat penggunaan energi listrik. Masing-masing kementerian serta PLN juga tertulis jelas tugas yang harus dilakukan untuk mendorong percepatan mobil listrik.
"Ada waktu-waktu diatur kapan bahwa kita besok menghemat menggunakan produk angkutan listrik. Kemudian PLN siapkan SPLU nya. Setiap kementerian punya tugas masing-masing, Kementerian Perindustrian apa, Kementerian Perdagangan apa, kita apa. Jadi sudah terbagi-bagi di situ sesuai tugas masing-masing," ujar Munir.
Pemerintah terus berusaha untuk lebih mempercepat lahirnya regulasi mobil ramah lingkungan. Dalam regulasi itu diatur soal insentif Pajak Penjualan Akan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Maka, kendaraan tersebut akan sangat bersaing dengan yang berbahan bakar (konvensional). (ara/hns)











































