DPR Usul Skema Gross Split Tidak Diwajibkan ke Kontraktor Migas

DPR Usul Skema Gross Split Tidak Diwajibkan ke Kontraktor Migas

Fadhly F Rachman - detikFinance
Senin, 26 Feb 2018 13:07 WIB
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta - Pemerintah menggunakan skema bagi hasil atau gross split dalam menawarkan blok migas. Skema tersebut dinilai pemerintah mampu menarik minat para investor.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron justru menilai bahwa skema tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak membanding-bandingkan skema gross split dengan cost recovery.

"Mengenai cost recovery versus gross split dalam situasi seperti ini, lifting turun, investasi kurang baik, penerapan sistem kaku, maka agak kontradiktif," kata Herman dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejatinya Herman tak mempermasalahkan dengan skema gross split tersebut. Namun dia menilai, seharusnya pemerintah tak membuat skema itu sebagai kewajiban, melainkan sebagai pilihan bagi kontraktor.

Sebab bila dipaksakan, kata Herman, justru bisa memberatkan para kontraktor yang harus menanggung beban eksplorasi. Pasalnya, semua biaya eksplorasi ditanggung sendiri dan tidak diganti.

"Sampai saat ini saya orang yang mempertanyakan tentang gross split, sudah susah untuk eksplorasi, tapi untuk new investment juga dipersulit oleh regulasi," tuturnya. (ara/ara)

Hide Ads