Percepat Proyek 35.000 MW, PLN Gandeng Kejati

Percepat Proyek 35.000 MW, PLN Gandeng Kejati

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2018 13:12 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dalam rangka menghadapi tantangan dalam pembangunan infrastruktur penyaluran energi listrik atau sisi hilir, PLN Regional Jawa Bagian Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Kerja sama antara kedua instansi dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Grand on Thamrin 3, Hotel Pullman
Thamrin, Jakarta.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tantangan PLN dalam mewujudkan megaproyek 35.000 MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja DKI Jakarta bisa tercapai. Untuk itu, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ungkap Haryanto.

Ruang lingkup kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M. Ikhsan Asaad menyampaikan bahwa kerja sama ini penting bagi PLN, khususnya di ranah hilir atau Distribusi. Banyak sekali tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata, misal perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, dan akhirnya kian lama menjadi kasus hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana, selaku aparatur negara menyatakan siap untuk saling bahu-membahu menyelesaikan proyek PLN.

"Kami dari Kejaksaan senantiasa siap membantu PLN, kaitannya dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun bantuan hukum di lapangan. Kami harap, antara PLN dan Kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada," sambung dia.

Dalam momen pertemuan itu pula, hadir sebagai penandatangan adalah General Manager dari empat unit PLN dengan wilayah kerja DKI Jakarta yaitu PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB), PLN Unit Induk Pembangunan Interkoneksi Sumatera Jawa (UIP ISJ), dan PLN Transmisi Jawa Bagian Barat (TJBB).

Dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dokumen MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. (dna/dna)

Hide Ads