"Sebagai tambahan, arahan Bapak Presiden untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai evaluation dan sebagainya," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Jonan menambahkan, Kementerian ESDM juga siap memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses divestasi saham Freeport Indonesia, ada empat poin negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia, yaitu kewajiban divestasi 51%, kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter, stabilitas investasi, dan perpanjangan izin operasi.
Saat ini, kepemilikan saham pemerintah Indonesia di Freeport Indonesia sebesar 9,36%. Sisanya akan dicaplok melalui konversi 40% participating interest (PI) Rio Tinto dan 9,36% saham Indocopper Investama di Freeport Indonesia. (dna/dna)