"Cuma yang harus kita lihat bersama, apa iya dengan dicabutnya Permen 31 terus kita kebanjiran TKA? dalam pernyataan pemerintah nggak demikian. Artinya sebenarnya yang diharapkan pemerintah walaupun Permen dicabut hanya prosesnya saja yang jadi tidak panjang dan berbelit," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Kamis (15/3/2018)
Menurutnya, selama ini ada anggapan proses izin menggunakan TKA memakan waktu dan berbelit sehingga membuat tumbuhnya investasi kurang optimal. Maka Kementerian ESDM memutuskan mencabut Permen 31 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kita akan kebanjiran TKA, jawabannya tidak karena pengendalian masih ada agar TKA asing tidak banjiri Indonesia sehingga tenaga kerja Indonesia kurang dapat kesempatan. Undang-undang wajib utamakan tenaga kerja Indonesia sepanjang penuhi persyaratan, kualifikasi dan sebagainya," tambahnya.
Pemerintah memang memberikan kelonggaran untuk pekerja asing masuk Indonesia. Tapi yang mesti diingat pemerintah tetep memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dia mengatakan tujuan Kementerian ESDM menyederhanakan prosedur perizinan TKA, utamanya agar prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat sehingga meningkatkan minat investor berinvestasi di sektor migas Indonesia.
"Kita harus investment friendly lah ya. Menarik investor pastinya dan diusahakan knowledge. Yang penting lagi kita punya skema pengendalian," tutur Budiyantono. (hns/hns)