"Hari ini kita sosialisasi, salah satunya sore ini terkait pencabutan Permen 31/2013 terkait tata cara pengajuan TKA dan pembinaan TKI," kata Direktur Pembinaan Program Migas Budiyantono di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Tujuan disederhanakannya prosedur perizinan TKA agar prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat sehingga meningkatkan minat investor berinvestasi di sektor migas Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang namanya teori pertumbuhan ekonomi. Saya ingin dari investasi saja. beberapa kali Pak Jokowi mengatakan kalau investasi mau masuk tenaga kerjanya juga masuk," ujarnya.
Pencabutan Perpres ini bakal mengubah proses bisnis bagi pelaku usaha hulu, hilir dan perusahaan penunjang migas. Pelaku usaha bisa ajukan izin langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menggunakan TKA.
Saat ini pun sedang disusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempermudah izin TKA bekerja di Indonesia. Selama menunggu prosedur yang baru itu, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dalam menerbitkan izin penggunaan TKA sektor migas.
Ditjen Migas pun tidak lagi mengeluarkan rekomendasi penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Tapi bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia.
Proses evaluasi penerbitan RPTKA dan lMTA tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemenaker. Dengan demikian proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi Iebih mudah dan cepat.
Pengawasan TKA tetap dilakukan sesuai ketentuan secara bersama dan terintegrasi menggunakan sistem online.
"Kita harus investment friendly lah ya. Menarik investor pastinya dan diusahakan knowledge. Yang penting lagi kita punya skema pengendalian," tambahnya. (hns/hns)