Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, langkah tersebut tidak akan mengganggu atau bahkan menggeser tenaga kerja dalam negeri.
Sebab, TKA itu untuk mengisi posisi-posisi yang sulit ditemukan pada tenaga kerja di Indonesia, contohnya ahli programer. Artinya, bukan pekerja-pekerja yang hanya memiliki kemampuan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut juga mengatakan bahwa sebetulnya aturan tersebut bukanlah mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia. TKA khusus tersebut, kata Luhut, bisa digunakan bila suatu perusahaan kesulitan dalam mendapat tenaga dalam negeri yang tak memiliki kemampuan yang sesuai.
"Jadi bukan dipermudah, kalau perusahaan itu butuh, kalau di sini dia tidak dapat, ya boleh (ambil TKA)," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Perpres yang akan diterbitkan ini akan menyelaraskan aturan mengenai TKA yang selama ini masih dianggap berbelit.
Beleid ini nantinya juga akan menata kembali proses perizinan hingga pengawasan terkait TKA khusus. Di mana jenis pekerjaan yang dimaksud belum ada di tanah air. (fdl/dna)