Permen ESDM No 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pun dicabut untuk memudahkan mereka bekerja di Indonesia. Memang Indonesia butuh pekerja asing di sektor migas yang seperti apa?
"Yang boleh tentu yang teknologi baru, kita bolehkan. Dia harus masuk sini dengan bawa teknologi baru. Tapi kalau tenaga kerja kasar, security, sudah banyak lah itu, jangan lah (gunakan tenaga kerja asing)," ujar Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Budiyantono di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan pekerjaan-pekerjaan migas di laut dalam masih membutuhkan tenaga ahli dari luar negeri karena tenaga kerja Indonesia belum begitu mahir mengoperasikan teknologi tinggi.
Meski demikian, tidak serta-merta seluruh pekerjaan di laut dalam yang bekerja adalah TKA. Hanya bagian-bagian yang kompleksitasnya tinggi yang digarap oleh asing.
"Contoh kasus laut dalam yang namanya tenaga kerja Indonesia jujur saja belum memahami banget. Jadi masih perlu tenaga kerja asing, tapi special case (bidang tertentu), bukan semua yang kerja di laut dalam asing semua," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada pula pos-pos tertentu yang tidak bisa diisi oleh pekerja asing. Di pos tersebut harus mempekerjakan pekerja Indonesia.
"Ada beberapa bidang pekerjaan tertentu yang tidak bisa dijabat asing, ada personalia, ada quality control, pejabat struktural. Itu yang batasi TKA belum boleh ke pos-pos itu," tegasnya. (ara/ara)











































