Dengan tidak adanya aturan tersebut apakah tenaga kerja asing (TKA) di sektor migas bisa lebih mudah masuk ke Indonesia?
Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono menyampaikan meski aturan ini dicabut tidak otomatis menyebabkan kondisi demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, yang mengatur prosedur mengenai TKA langsung dari Kemenaker, tidak lagi melalui SKK Migas.
"Jadi pintunya masuk disana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan," sebutnya.
Selain itu, beberapa hal terkait masuknya TKA ke Indonesia juga tetap masih harus dipenuhi meski Permen 31/2013 sudah dihilangkan. Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA.
"Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," tambahnya. (dna/dna)