PNS di 104 Daerah Tak Lagi Pakai Elpiji 3 Kg

PNS di 104 Daerah Tak Lagi Pakai Elpiji 3 Kg

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Mar 2018 17:34 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengonsumsi Elpiji bersubsidi 3 kg. PNS di daerah pun dilarang menggunakan Elpiji 3 kg.

"Kita imbau pemerintah daerah kayak PNS tidak boleh menggunakan Elpiji 3 kg," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).


Kata dia, sedikitnya sudah ada 104 daerah yang mendukung hal tersebut. Dukungan tersebut diimplementasikan dengan surat edaran yang menginformasikan PNS untuk tidak menggunakan Elpiji bersubsidi 3 kg, sehingga beralih ke Elpiji non subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah dilakukan 104 yang buat surat edaran itu," sebutnya.

Efeknya diharapkan Elpiji bersubsidi 3 kg, kuotanya tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Terlebih, PNS sudah dianggap mampu untuk mengonsumsi Elpiji non subsidi, dengan demikian penyalurannya bisa lebih tepat sasaran juga.


"(Elpiji over kuota) Itu masih prediksi Pertamina. Yang jelas sampai sekarang kuota Elpiji (3 kg) 64,5 juta metrik ton. Jadi kita minta ke teman-teman punya aksi untuk itu, salah satunya kita imbau pemerintah daerah kayak PNS tidak boleh menggunakan Elpiji 3 kg," terangnya.

"Itu baru dilakukan 104, makanya saya ngomong yuk kita sama-sama daerah lain juga untuk kayak gitu," tambahnya. (ara/ara)

Hide Ads