Sambangi Kantor KPK, Dirut PLN Bahas Pengawasan Ekspor Batu Bara

Sambangi Kantor KPK, Dirut PLN Bahas Pengawasan Ekspor Batu Bara

Nur Indah Fatmawati - detikFinance
Kamis, 22 Mar 2018 18:07 WIB
Foto: Nur Indah Fatmawati
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir hari ini menemui petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas pengawasan ekspor batu bara.

Pembicaraan ini dilakukan lantaran ada kekhawatiran meningkatnya ekspor batu bara ilegal setelah pemerintah mematok harga batu bara dalam negeri US$ 70/ton. Lebih rendah dari harga internasional yang saat ini berada di kisaran US$ 100/ton

"Memang kemarin ini kan sama KPK dibantu ya untuk yang masalah batu bara. Insyaallah dia kan mengawal, akan mengawal," ujar Sofyan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dari sisi PLN, saat ini banyak pembangkit yang masih menggunakan batu bara. Ekspor batu bara secara ilegal berpotensi mengakibatkan kebutuhan batu bara pada pembangkit bisa tidak terpenuhi.

Ancaman lebih besarnya, adalah hilangnya potensi pendapatan negara dari ekspor batubara yang tidak tercatat alias diekspor secara ilegal.

"Tadi diskusi dari mulai 35 ribu (program kelistrikan 35.000 MegaWatt), EBT (energi baru dan terbarukan), MPV (mobile power plant vehicle), semua komplet," kata Sofyan.

Isu soal ekspor batu bara ilegal sendiri sebenarnya bukan barang baru. Namun potensinya semakin meningkat pasca penetapan harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik dipatok US$ 70 per ton yang selisih hampir US$ 30/ton dibanding harga internasional yang sebesar US$ 100/ton.

Pembatasan harga batu bara sebelumnya hanya sekitar US$ 10/ton antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga internasional.


Selain masalah batu bara, Sofyan juga mengaku ada beberapa hal yang didiskusikan dengan KPK. Diskusi berkaitan dengan proyek 35 ribu megawatt hingga energi baru dan terbarukan. Selain itu, Sofyan juga mengaku telah menindaklanjuti 5 rekomendasi KPK terkait PLN.

"Sudah (dilaporkan tindak lanjut rekomendasi). Jadi rutin ya dilaporkan," ujar Sofyan.

Sebelumnya, memang KPK telah menyusun 5 rekomendasi untuk perbaikan yang perlu dilakukan PLN. Pasalnya, KPK menilai ada efisiensi tata kelola kelistrikan yang belum diterapkan.

KPK menyebut akan memantau terus kelanjutan rekomendasi ini. PLN diminta melaporkan progres perbaikan secara berkala. Rekomendasi itu antara lain soal:
- Minimnya kendali dalam penyediaan energi primer jangka panjang
- Kurangnya integritas perencanaan kapasitas listrik menimbulkan inefisiensi
- Belum seragamnya tata kelola di masing-masing regional
- Belum optimalnya pengelolaan pembangkit existing
- Pengelolaan suplai yang tidak sesuai optimasi akibat dari ketidakselarasan penyelesaian proyek pembangkit dan transmisi. (dna/eds)

Hide Ads