Nilai Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport Keluar Pekan Ini

Nilai Hak Partisipasi Rio Tinto di Freeport Keluar Pekan Ini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 16:02 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Nilai 40% hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto dilaporkan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan ini. Laporan tersebut merupakan hasil negosiasi Inalum dengan Rio Tinto.

"Teman-teman di tim yang melaporkan bu Menteri (BUMN) pulang hari Jumat akan dilaporin ke bu Rini. Kan ada tiga menteri Bu Rini, Sri Mulyani, dan Pak Jonan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Harry belum mengetahui persis berapa nilai 40% PI Rio Tinto tersebut. Angka tersebut baru akan dilaporkan pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nanti mereka akan laporkan angkanya. Mereka rundingkan dengan Rio Tinto laporkan ke tiga menteri," tutur Harry.

Berdasarkan studi dari Deutsche Bank, valuasi 40% PI Rio Tinto sekitar US$ 3,3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun dengan kurs Rp 13.700. Angka tersebut di bawah harga pasar yang seharusnya dibayarkan Indonesia nantinya melalui PT Inalum (Persero).

Kebutuhan pendanaan untuk membeli PI Rio Tinto yang dikonversi menjadi saham tersebut dimungkinkan berasal dari luar perseroan. Bahkan, kata Harry Inalum bisa menerbitkan surat utang untuk mendapatkan tambahan dana.


"Tergantung angkanya. Kalau angkanya kurang nanti bisa. Kalau kurang dari obligasi," tutur Harry.

Selain itu, dengan adanya temuan potensi kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 185 triliun terkait kerusakan lingkungan diperkirakan bisa mengurangi valuasi saham Freeport Indonesia. Ada dua poin pelanggaran lingkungan PTFI yang ditemukan oleh BPK.

Pertama, PTFI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan.


Kedua, BPK juga menemukan pelanggaran PTFI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut.

"Jadi maunya kita dapatnya bersih jangan sampai ada hal-hal kaya gitu," ujar Harry. (ara/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads