Pakai Gross Split, Kontrak 2 Blok Migas Rp 130 M Diteken

Pakai Gross Split, Kontrak 2 Blok Migas Rp 130 M Diteken

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 05 Apr 2018 14:35 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siang ini melakukan penandatanganan persetujuan Kontrak bagi hasil migas menggunakan skema gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I dan Andaman II. Kontrak kerja sama tersebut memiliki nilai investasi sebesar US$ 9,7 juta atau sekitar Rp 130,95 miliar.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan disaksikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Kedua WK tersebut dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada 31 Januari 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kesempatan itu, Arcandra mengatakan penandatanganan kontrak ini merupakan yang pertama untuk Wilayah Kerja baru menggunakan skema gross split, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.

"Atas nama pemerintah kami ucapkan selamat kepada Mubadala Petroleum, Premier Oil, KrisEnergy, ini adalah kontrak pertama yang menggunakan gross split. Dalam perjalanan nantinya apabila ada hal-hal yang perlu dibicarakan maka datang saja ke kita," kata Arcandra dalam sambutannya di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Arcandra mengatakan total investasi dari penandatanganan kontrak WK Andaman I dan Andaman II sebesar US$ 9,7 juta dengan bonus tandatangan sebesar US$ 1,75 juta


"Jadi kita berharap hari ini bukan memproduksi kertas yang harus ditandatangan, yang terpenting adalah kita harus mendapatkan oil atau gas dari penandatanganan yang dilakukan ini," ujar Arcandra.

Lebih lanjut dia mengatakan skema kontrak gross split ini memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi kepada para kontraktor migas. Hal itu karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.



"Kita berharap dari pemerintah bahwa gross split ini jadi tujuan kita, karena ke depannya tantangannya banyak terutama dalam untuk mempercepat bisnis proses eksplorasi sampai eksploitasi," tuturnya.

Sebagai informasi, WK atau blok Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun. (fdl/hns)

Hide Ads