"Kita mengikuti saja ketentuan pemerintah seperti apa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Nicke menilai pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator memang memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan terkait dengan harga BBM non subsidi. Karenanya, Pertamina menyerahkan seluruh mekanismenya ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan harga jenis BBM umum (JBU) yakni Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo kerap memicu inflasi dan bisa menggerus daya beli masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menginstruksikan agar nantinya kenaikan harga benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Aturan Harga Pertalite CS Segera Diundangkan |
Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 9 April 2018 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum ditentukan oleh badan usaha dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. (ara/ara)