"Lagi diundangkan karena ini Permen kan, diundangkan tapi udah ditandatangani," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dalam revisi itu ditambah satu poin mengenai badan usaha dalam menetapkan harga jual jenis BBM umum (JBU) harus berdasarkan persetujuan pemerintah. Sementara avtur dan bahan bakar industri tidak termasuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan aturan ini akan berlaku efektif setelah resmi diundangkan. "Setelah diundangkan, efektifnya setelah diundangkan," sebutnya.
Dia pun memastikan dalam menggodok aturan ini, pemerintah sudah melibatkan badan usaha.
"Sudah dipanggil semua kok, Pertamina Shell, Vivo. Prinsipnya itu kebijakan pemerintah bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan ditetapkan jadi akhirnya. Ini komoditas yang harus dikontrol oleh pemerintah," tuturnya.
Badan usaha pun tak dibatasi jangka waktunya untuk mengajukan perubahan harga.
"Bebas itu silahkan aja mereka ajukan nanti kita akan lihat, dan itu belum tentu tidak disetujui kan kalau kita melihatnya sesuai ya setuju aja," tambahnya.