Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini sudah diteken 17 April 2018 lalu.
"Masa jabatan Kepala SKK Migas adalah selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," bunyi Pasal 8 ayat 4 Perpres tersebut seperti dikutip, Kamis (3/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres ini juga diatur untuk kali pertama Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi. Sebelum ditetapkan, maka pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dilakukan oleh Menteri ESDM.
Untuk meningkatkan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum jabatannya berakhir. Sebelum diberhentikan, Kepala SKK Migas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri ESDM setelah mendapatkan pertimbangan dari Komisi Pengawas.
Komisi Pengawas yang diatur dalam Perpres ini, antara lain diketuai oleh Menteri ESDM, Wakil Ketua oleh Menteri Keuangan, serta terdapat anggota Komisi Pengawas, antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kapolri, dan Wakil Menteri ESDM.
Komisi Pengawas bertugas untuk memberikan persetujuan atas usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional SKK Migas dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, hingga memberikan pendapat, saran, dan tanggapan atas laporan berkala mengenai kineija SKK Migas.
Perpres ini juga mengatur batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi adalah 60 tahun. Sedangkan, batas usia pensiun pegawai SKK Migas adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun. (ara/ara)











































