Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan adanya tambahan 5 juta KL itu sesuai dengan rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mewajibkan BBM Premium disalurkan di wilayah Jamali.
Tambahan kuota sebanyak 5 juta KL itu ditetapkan mengacu pada realisasi Premium di Jamali tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fanshurullah mengatakan tambahan kuota 5,1 juta KL itu merupakan kouta minimal yang diajukan BPH Migas. Menurutnya, jumlah ini bisa terus bertambah tergantung kondisi dari pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan kendaraan, hingga kondisi menjelang Lebaran.
"Minimal itu 12.5 juta KL. Tapi kalau mau aman di atas itu. Karena ada dampak pertumbuhan ekonomi dan jumlah kendaraan, lalu potensi migrasi tadi pertalite ke premium," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan BPH Migas akan menemui pihak PT Pertamina (Persero) untuk membahas tambahan kuota Premium ini. Tambahan Premium ini bakal dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatangani revisi Perpres 191/2014.
"Lagi diproses itu kalau rapat di Menko Perekonomian, (lalu) tinggal paraf Menkeu, naik ke Menko Perekonomian lalu naik presiden. Lalu ada Permen ESDM (sebagai penegasan)," tuturnya.
Sementara itu Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan tambahan Premium ini untuk kebutuhan masyarakat. Dia juga memperkirakan bahwa revisi Perpres tersebut bisa diteken oleh Presiden Jokowi hari ini.
"Pokoknya seberapa pun kebutuhan masyarakat akan ditambah kan belum tahu volumenya berapa. (Perpres) Mudah-mudahan hari ini," tuturnya.