"Seluruh kontrak sudah terpenuhi namun realisasinya sampai April memang bertahap tidak bisa langsung, baru 32,6 juta ton," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam rapat di Komisi VII Jakarta, Kamis (25/5/2018).
Dia mengatakan, total kewajiban volume DMO di tahun 2018 sebanyak 121 juta ton. Dari 121 juta ton, adapun rinciannya berasal PKP2B sebesar 75,5 juta ton, IUP BUMN 6,1 juta ton, IUP PMA 6,0 juta ton, dan IUP daerah 34,1 juta ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, berdasarkan kebutuhan batu bara PLTU tahun 2018 berdasarkan RUPTL PLN 2018-2027 sebesar 92 juta ton. Sehingga, jika kontrak tersebut terealisasi semua maka kebutuhan batu bara terpenuhi.
Pemerintah bersama PLN juga telah mengatasi masalah pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Hal itu menanggapi isu menipisnya pasokan batu bara di PLN karena tidak bisa memasok sesuai kebijakan harga DMO sebesar US$ 70 per ton.
"Pada saat awal terjadi kekurangan stok di beberapa PLTU. Namun setelah kami membentuk tim khusus PLN, sekarang sudah tidak terjadi, sudah baik," kata dia. (ara/ara)