Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.
"Hari ini sudah bisa diterbitin. Perpres Nomor 43 Tahun 2018, sudah terbit," kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menjelaskan, inti dari aturan tersebut ialah Presiden memberi kewenangan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyalurkan BBM jenis Premium di wilayah Jamali.
Dia mengatakan, pada tahap pertama nanti akan ada sebanyak 571 SPBU wilayah Jamali yang bakal kembali menyalurkan Premium. Nantinya, Menteri ESDM yang menetapkan wilayah mana yang pertama kali mendapatkan Premium kembali.
"Iya yang menetapkan menteri apakah di Jawa dulu, Madura dulu, Bali dulu. Yang penting 571 itu dululah," tuturnya.