Pemerintah Resmi Wajibkan Premium di Jawa dan Bali

Pemerintah Resmi Wajibkan Premium di Jawa dan Bali

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 30 Mei 2018 16:10 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah telah secara resmi kembali mewajibkan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai hari ini. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan kembali kebutuhan Premium tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

"Hari ini sudah bisa diterbitin. Perpres Nomor 43 Tahun 2018, sudah terbit," kata Djoko di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Djoko menjelaskan, inti dari aturan tersebut ialah Presiden memberi kewenangan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyalurkan BBM jenis Premium di wilayah Jamali.

Dia mengatakan, pada tahap pertama nanti akan ada sebanyak 571 SPBU wilayah Jamali yang bakal kembali menyalurkan Premium. Nantinya, Menteri ESDM yang menetapkan wilayah mana yang pertama kali mendapatkan Premium kembali.

"Iya yang menetapkan menteri apakah di Jawa dulu, Madura dulu, Bali dulu. Yang penting 571 itu dululah," tuturnya.

(fdl/eds)

Hide Ads