Aturan Penjualan Premium di Jawa hingga Bali Sudah Diteken Jokowi

Aturan Penjualan Premium di Jawa hingga Bali Sudah Diteken Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 25 Mei 2018 14:46 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) semalam (24/5).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa dalam konferensi pers Posko Nasional ESDM Idul Fitri 2018 di kantornya, Jumat (25/5/2018).

"Tadi malam, kami sampaikan, Pak menteri sampaikan Perpres 191 sudah ditandatangani oleh Presiden," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejalan dengan Perpres tersebut, dirinya menyatakan PT Pertamina (Persero) sudah berkomitmen untuk kembali mendistribusikan BBM jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Total ada 571 SPBU di Jamali yang siap kembali menyalurkan Premium.

"Tadi malam langsung pak menteri sampaikan info itu. Secara resmi sudah ada tandatangan dari Presiden, dan Pertamina sudah commit 571 (SPBU)," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyampaikan ada 571 SPBU di Jawa, Madura, dan Bali yang akan kembali menyalurkan BBM jenis Premium. Sebelum Lebaran, 571 SPBU ini siap menyalurkan Premium.


Hal ini berkaitan dengan Revisi Perpres No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang akan segera terbit.

"Begitu Perpres diteken, besoknya sudah bisa berganti dengan Premium lagi tangki-tangki di 571 (SPBU) itu," katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2018). (ara/ara)

Hide Ads