Namun, angka tersebut dianggap masih belum final. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menghitung berapa nilai akuisisi tersebut.
"Untuk jawaban kami, bahwa untuk pertama dari sisi nilai sementara belum bisa menyampaikan informasinya. Sampai saat ini nilai valuasi pertagas ke PGN, sampai saat ini proses valuasi masih dalam pembahasan final," kata Hutama di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum finalnya hitungan nilai akuisisi Pertagas oleh PGN ini juga menjadi salah satu dibatalkannya pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.
Pelaksanaan RUPS sebelumnya dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan sebagai perusahaan terbuka jika terdapat suatu transaksi dalam jumlah besar. Tujuannya, untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham atas aksi korporasi.
"Karena valuasi berlanjut, maka tahapan untuk menuju RUPS belum tercapai, sehingga mau tidak mau RUPS kami batalkan. Kami akan lihat hasilnya dulu, apakah hasilnya memerlukan RUPS, atau valuasi itu tidak memerlukan RUPS," ungkap dia.
Lebih lanjut Hutama memaparkan, rencana pelaksanaan RUPS ini merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang jenis-jenis transaksi. Di aturan tersebut, jika nilai valuasi atau akuisisi ini mencapai 20-50% ekuitas perseroan, maka dibutuhkan persetujuan pemegang saham melalui RUPS.
"Kalau pembatalan itu memang karena valuasinya belum selesai, sehingga tahapan menuju RUPS belum bisa kami penuhi," tutup dia. (ara/ara)