Operasi Freeport di Papua Bisa Diperpanjang hingga 2041

Operasi Freeport di Papua Bisa Diperpanjang hingga 2041

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 12 Jul 2018 20:40 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa diperpanjang hingga 2041. Pertimbangan ini sesuai dengan Head of Agreement (HoA) di mana masa operasi Freeport Indonesia bisa diperpanjang 2x10 tahun.

"Perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 sampai 2041 kasih, setelah penuhi kewajiban diatur IUPK operasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).


Di sisi lain, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika juga akan mendapat keuntungan dengan mendapatkan saham 10% milik PTFI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendukung divestasi, ada tanda tangan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Kabupaten Mimika di Januari 2018. Di mana dua itu secara bersama akan miliki saham PTFI 10%" tuturnya," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dengan kesepakatan yang dilakukan dalam akuisisi 51% saham PTFI, maka diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara dan bisa memberi kepastian pada investasi.

"Harapan pemerintah, dengan penerimaan yang ada juga akan menjadi komitmen pemerintah dalam jaga iklim investasi yang pasti dan kondusif," kata Sri Mulyani.


Selain itu dengan kesepakatan yang telah dijalin ini, diharapkan bisa lebih meningkatkan kepercayaan antara Freeport Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Provinsi Papua.

"Diharapkan partnership antara FCX (Freeport McMoran) dengan Inalum dengan Pemerintah pusat dan daerah mampu tingkatkan kepastian di dalam lingkup operasi dan kualitas dan value added industry. Jadi makmur bagi Indonesia dan Papua," jelasnya. (fdl/ara)

Hide Ads