Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI

Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 14 Jul 2018 09:15 WIB
Setoran Pajak Freeport Rp 103 Triliun akan Mengalir ke RI
Foto: Grandyos Zafna

Berdasarkan data PT Inalum (Persero) yang dikutip detikFinance, Jumat (13/7/2018), manfaat langsung bagi negara adalah bisa meraup miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dari pajak dan royalti operasi Freeport Indonesia.

Dari data tersebut, mulai dari 2018 sampai dengan 2026 perusahaan tambang asal AS itu akan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) Badan Usaha sebesar US$ 7,4 miliar atau Rp 103,6 triliun (kurs Rp 14.000) ke negara.

Rinciannya, pada tahun 2018 secara penuh akan membayar US$ 1,2 miliar, pada 2019 sebesar US$ 38 juta, 2020 sebesar US$ 341, pada 2021 sebesar US$ 576 juta, pada 2022 sebesar US$ 710, pada 2023 sebesar US$ 1,14 miliar. Kemudian pada 2024 sebesar US$ 1,33 miliar, pada 2025 sebesar US$ 1,08 miliar, dan pada 2026 sebesar US$ 971 juta, jika ditotal semuanya maka nilainya US$ 7,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dari setoran pajak, Freeport Indonesia juga akan menyetorkan royalti kepada pemerintah sampai 2026 sebesar US$ 2,05 miliar atau setara Rp 28,7 triliun (kurs Rp 14.000).

Jika dirinci, Freeport akan menyetorkan royalti pada 2018 sebesar US$ 265 juta, pada 2019 sebesar US$ 132 juta, pada 2020 sebesar US$ 174 juta, pada 2021 sebesar US$ 197 juta, pada 2022 sebesar US$ 215 juta, pada 2023 sebesar US$ 268 juta, pada 2024 sebesar US$ 295 juta, pada 2025 sebesar US$ 263 juta, dan pada 2026 sebesar US$ 248 juta.

Kekayaan tambang Freeport Indonesia mengelola tambang dengan deposit emas terbesar di dunia. Total yang dikelola sampai 9 Juli 2018 sebesar Rp 2.290 triliun atau US$ 160 miliar (kurs Rp 14.317/US$).

Hide Ads