Sofyan menggelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN. Dia didampingi oleh beberapa jajaran direksi PLN. Sebagai pembuka Sofyan membacakan pernyataan tertulis yang berisi 7 poin.
"Saya mau sedikit saja bacakan atas hal yang terjadi kemarin. Kami tentu menghormati proses hukum yang berlaku," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
2. Dirut PLN sebagai warga nera patuh dan taat pada hukum yang berlaku
3. Adapun kedatangan KPK terjadi pada Minggu 15 Juli 2018, sebanyak 10 orang dari KPK hadir di kediaman Dirut PLN dan diterima dengan terbuka dan kooperatif
4. Sebagai tuan rumah, Dirut membantu KPK dengan memberikan sejumlah dokumen informasi terkait proyek Riau 1 serta dokumen-dokumen terkait objek.
5. Proses penggeledahan di tempat tinggal Dirut dilakukan dengan fair dan terbuka. Dirut bangga dengan cara kerja secara profesional yang dilakukan oleh KPK
6. KPK dan PLN selama ini memiliki hubungan kerjasama berupa MoU dalam mengawal proyek-proyek Nasional PLN. Alhamdulillah PLN saat ini banyak kemajuan menyelesaikan proyek-proyek listrik yang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya dengan kasus ini bahkan kami akan semakin erat dan proaktif dalam mencegah adanya korupsi
7. PLN akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan KPK.
Tonton video 'Penjelasan Dirut PLN Soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK'.
(zlf/zlf)