DPR Beri Lampu Hijau Inalum Akuisisi Freeport

DPR Beri Lampu Hijau Inalum Akuisisi Freeport

Raden Fadli Sumawilaga - detikFinance
Jumat, 27 Jul 2018 17:10 WIB
DPR Beri Lampu Hijau Inalum Akuisisi Freeport
Foto: Dok. Inalum
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan kepada Inalum untuk melakukan negosiasi dengan Freeport McMoRan Inc (FCX). Keputusan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot dan jajaran direksi Inalum di Gedung DPR.

Salah satu keputusan dalam RDP tersebut adalah Komisi VII DPR RI mendukung upaya pemerintah dan Inalum untuk melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51%. Hal tersebut dikatakannya berdasarkan pada kepentingan Indonesia dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil rapat mendukung pemerintah (dalam hal ini Inalum) untuk melanjutkan proses negosiasi divestasi 51% saham Freeport," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia pun mengatakan DPR harus mendukung pemerintah untuk tetap berpijak pada ketentuan sesuai Undang-Undang.

"Saya pikir saatnya Freeport dikembalikan dan kita harus mendukung pemerintah untuk tetap berpijak pada ketentuan yang sudah diputuskan sesuai Undang-Undang," tambah Ali.

Anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Kurtubi, juga memberikan pernyataan yang sama dan juga menyinggung soal rencana pembangunan smelter, yang harus diperhitungkan aspek efisiensi serta keuntungan ekonominya bagi negara.

Dalam RDP tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang dilontarkan terkait kewajiban pembangunan smelter, mengapa pembangunan tidak menunggu hingga tahun 2021, serta batas waktu penyelesaian proses negosiasi dengan PTFI.

(idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads