"Jadi ada perubahan-perubahan yang mereka harus lakukan terutama yang disoroti oleh publik adalah soal tailing di laut, ya saya pasti fokus di ekosistem di lautnya terutama ke wilayah-wilayah penempatan tailing yang sekarang ada," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Hal ini yang harus dibenahi dan dicari solusinya agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah di kemudian harinya. KLHK juga sudah melakukan kajian terkait ekosistem dan teknologi pemanfaatan tailing Freeport Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti juga memungkinkan limbah tailing dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai guna, seperti batu bata atau materi untuk membangun jalan. Akan tetapi, pemanfaatan tailing tersebut harus dikaji lebih lanjut agar bisa menghasilkan barang bernilai guna yang lebih banyak lagi.
"Karena ini limbahnya, limbah skala besar dan ini yang sekarang sedang berproses," tambah Siti.
Terkait sanksi ke Freeport, Siti mengungkapkan, dari 48 sanksi yang diberikan 35 di antaranya sudah selesai. Kemudian 13 sanksi disiapkan dan tujuh di antaranya bisa diselesaikan.
"Karena di antara sanksi-sanksi itu misalnya memasang klep ini dan itu lalu di studi dulu dan setelah di studi, diuji, itu cara menyelesaikannya," kata Siti.
Ia meminta Freeport Indonesia untuk mengurangi pembuangan tailing atau dengan memitigasi limbah tersebut.
"Boleh saja besar tapi bisa diatasi misalnya kalau perlu harus bikin pabrik semen. Itu misalnya dan ini harus diuji dulu. Makanya harus ada roadmap-nya jadi itu yang terjadi," kata Siti. (ara/hns)