Amien menggarisbawahi, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang lima aspek penguasaan negara, bahwa wilayah kerja migas harus berada di tangan pemerintah melalui BUMN.
"Kalau Blok Rokan dimiliki Indonesia itu berarti Pasal 33 UUD 45 sudah terpenuhi. Apalagi kalau Blok Rokan menjadi semacam contoh yang bagus. Mudah-mudahan blok-blok lain bahkan termasuk Freepprt juga bisa kembali," tuturnya di gedung Nusantara V, MPR RI, Jakarta, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia memandang saat ini Indonesia mengalami fenomena korporatisasi yang mengalahkan demokrasi. Artinya kepentingan korporasi melebihi kepentingan orang banyak.
Aksi korporasi asing di Indonesia menurutnya juga didukung oleh pihak pemerintahan. Amien melihat hal tersebut saat ini dilestarikan di Indonesia. Dia menyebut pihak itu sebagai 'pekok'.
"Manusia yang paling buruk yaitu orang yang pekok tapi ndak tahu bahwa dia pekok. Jadi pasti menjengkelkan betul. Mungkin banyak orang pekok," sindirnya.
Baca juga: Operator Blok Rokan bakal Diumumkan Besok? |