"Nggak ada, kalau PLN sudah dihitung. Kalau kenaikan listrik tidak ada urusan," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Luhut belum bisa memaparkan secara rinci perubahan ketentuan DMO batu bara tersebut. Namun, Luhut mengatakan ketentuan ini kemungkinan berlaku tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, pemerintah akan mengubah ketentuan DMO guna menggenjot ekspor.
"Kita lagi meng-exercise mengenai tadi ada Kementerian Keuangan, ESDM, PLN mengenai bagaimana DMO ini, karena ingin melihat peluang berapa uang yang kita dapat dari ini, karena kita butuh ekspor kita lagi cari peluang-peluang," ungkapnya. (ara/ara)