Sofyan mengatakan bahwa dengan dicabutnya aturan DMO batu bara bisa memberikan kerugian PLN hingga Rp 30 triliun. Namun, rencana pencabutan tersebut dibatalkan oleh Jokowi.
"Kalau dicabut dalam rupiahnya (Rp 30 triliun). Kalau sekarang kan enggak dicabut," ujar Sofyan di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Batal Cabut Ketentuan DMO Batu Bara |
Kerugian tersebut didasarkan pada harga batu bara yang pada Juli ditetapkan sebesar US$ 104,65 per ton di Juli, sedangkan harga batu bara DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Jika dicabut, maka PLN harus membeli batu bara sesuai harga acuan tersebut.
"Berarti kan besar sekali, mungkin di atas Rp 30 triliun," tutur Sofyan.