"DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Nggak ada perubahan, nggak ada PP baru," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).
Ketentuan harga DMO batu bara juga masih menggunakan aturan yang lama, yaitu sebesar US$ 70 per ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DMO itu undang-undang, mandat dari UU 4/2009 Minerba. Nah besarannya diatur oleh Menteri. Kalau price cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama," tambah Jonan.
Ketentuan DMO batu bara juga masih sesuai aturan yang lama, yaitu 25%. Ketentuan ini untuk mengakomodasi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik.
"Kita DMO mengikuti kebutuhan nasional. Ya sudah itu, hitungan saya 25%. Masih tetap," tutur Jonan.
Saksikan juga video 'Penetapan Harga Batu Bara agar Tarif Listrik Tak Naik':
(ara/ang)