General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Muhammad Ikhsan Asaad menerangkan, biaya sambungan listrik tergantung dengan daya yang akan digunakan. Semakin besar dayanya, semakin besar biaya sambungan listrik itu.
Dia melanjutkan, untuk pra bayar setidaknya ada dua komponen yang mesti dibayarkan pelanggan. Komponen yang dimaksud ialah biaya penyambungan listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mau Dapat Sambungan Listrik? Begini Caranya |
Dalam regulasi tersebut, biaya sambung daya 450 VA sebesar Rp 421 ribu, 900 VA sebesar Rp 843 ribu, dan 1.300 VA sebesar Rp 1,21 juta.
Selanjutnya, konsumen juga dibebankan biaya sertifikat layak operasi (SLO). Biayanya pun berbeda-beda. Dikutip dari laman ESDM, biaya SLO 450 VA sebesar Rp 40 ribu, daya 900 VA Rp 60 ribu, dan daya 1.300 VA sebesar Rp 95 ribu.
"Yang resmi ke PLN biaya penyambungannya, 450 VA itu berapa itu Permen ESDM Nomor 33. Tapi kan memang ada SLO bukan kami sebenarnya sertifikat layak operasi. Bangunan baru misalnya mau dinyalakan listrik ada SLO. Itu pun ada tarifnya, ada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah mengeluarkan SLO," jelasnya kepada detikFinance di kantornya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
"Untuk menjamin instalasi baik ada SLO yang mengeluarkan ESDM," tambahnya.
Dengan begitu, maka setidaknya konsumen mengeluarkan biaya sebesar Rp 461 ribu untuk memasang listrik 450 VA pra bayar. Angka itu berasal dari penjumlahan biaya penyambungan dan SLO. Lalu, Rp 903 ribu untuk daya 900 VA.
Berbeda dengan pasca bayar. Untuk pasca bayar konsumen juga mesti membayar uang jaminan langganan (UJL). Biaya ini semacam simpanan karena pelanggan menggunakan daya terlebih dulu baru membayarnya.
Besarnya biaya jaminan ini berbeda-beda. Untuk rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 900 VA dikenakan biaya Rp 72 per VA. Dengan begitu, total biaya jaminan ialah Rp 32.400 yang merupakan perkalian 450VA dengan Rp 72 per VA.
Untuk daya 1.300 VA biaya jaminannya ialah Rp 133 per VA. Jadi total biaya jaminannya ialah Rp 172.900.
"Pasca bayar ada uang jaminan langganan itu masuk PLN, itu semacam deposit karena dia bayar belakangan, harus menyimpanan jaminan langganan ke PLN. Kalau pra bayar nggak. Itu kelebihan pra bayar, kalau pasca pakai dulu baru bayar," jelasnya.
Sehingga, untuk pemasangan listrik pasca bayar 450 VA yang harus dibayarkan sekitar Rp 493.400. Biaya ini merupakan penjumlahan biaya sambung daya, SLO, dan uang jaminan langganan.
"450 VA biaya penyambungan Rp 421 ribu. VA sama dengan watt makin besar, makin besar biayanya. Rp 32.400 UJL (uang jaminan langganan) sekitar (hasilnya) Rp 460 ribu, ditambah SLO-nya," ungkapnya.
Sebagai tambahan, PT PLN sendiri menyediakan simulasi perhitungan pemasangan sambungan listrik baru. Simulasi itu tersedia di laman pln.co.id.
Saksikan juga video 'Nasib Subsidi Listrik yang Bebani Negara':