Aturan Jual Beli 'Listrik Atap' Masih Dimatangkan

Aturan Jual Beli 'Listrik Atap' Masih Dimatangkan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2018 15:36 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Manado - Aturan jual beli listrik yang dihasilkan dari panel surya (solar panel) masih dimatangkan. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

"Salah satu usaha kita rooftop. Itu kalau dikalikan dengan jumlah rumah, kita belum tahu berapa banyak minatnya, Permennya sedang kita selesaikan secepatnya," kata Arcandra dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se-lndonesia di Four Points, Manado, Kamis (23/8/2018).

Penggunaan solar panel di rumah juga bisa menghemat biaya listrik. Pemilik rumah juga nantinya bisa menjual kelebihan dayanya ke PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya rooftop, maka pemakaian kita, kalau biasanya pakai 100 kwh ada rooftop bisa hasilkan 20-30 kwh. Itu yang jadi impor ekspor dengan PLN," ujar Arcandra.

Potensi dari 'listrik atap' ke depannya juga dipantau, pasalnya pemasangan solar oanel membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Potensinya berapa nanti kita liat berapa banyak minatnya," tutur Arcandra.

(ara/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads