Soal DMO Batu Bara, ESDM: Bukan Rugi, Tapi Untungnya Berkurang

Soal DMO Batu Bara, ESDM: Bukan Rugi, Tapi Untungnya Berkurang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2018 17:11 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Manado - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan perusahaan batu bara dalam negeri mengalokasikan 25% produksinya dijual di dalam negeri. Alokasi DMO tersebut juga dipatok dengan harga US$ 70 per ton.

Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan penetapan harga DMO batu bara dilakukan untuk menekan biaya produksi listrik PLN. Penetapan harga DMO batu bara yang di bawah harga acuan juga tidak membuat produsen merugi, namun keuntungannya sedikit menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DMO batu bara untuk listrik nasional karena sampai 2019 nggak naik. Harga batu bara untuk listrik US$ 70. Bukan rugi, dia (perusahaan batu bara) untungnya besar sekali tapi berkurang," kata Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Dinas Pengelola ESDM Provinsi se-lndonesia di Four Points, Manado, Kamis (23/8/2018).



Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara hanya akan diberikan persetujuan tingkat produksi untuk tahun 2019 sebesar empat kali lipat dari total realisasi pemenuhan DMO tahun 2018.

"Kalau DMO nggak dilakukan, bahwa RKAB diberikan empat kali realisasi DMO," ujar Bambang.

Ia juga berpesan kepada perusahaan tambang untuk menekan impor. Pasalnya, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah belakangan masih mengalami penguatan.

"Impor bisa dikurangi kalau ada produk dalam negeri digunakan lah perusahaan tambang, jangan impor karena dolar AS melemah bahkan Rp 14.600," kata Bambang.

(ara/eds)

Hide Ads