"Saat ini Peraturan Menteri ESDM (terkait kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS) sedang dalam proses finalisasi di Biro Hukum. Semangatnya, produksi dalam negeri diolah di dalam negeri negeri atau domestik," ujar Sesditjen Migas Kementerian ESDM Budiyantono dalam keterangannya, Kamis (23/8/2018).
Aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat agar langsung dapat dilaksanakan oleh Pertamina dan KKKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tata waktu di mana Pertamina harus menjawab (penawaran KKKS) dan kalaupun tidak terbeli, ada alasan kenapa tidak dibeli," jelas Alfansyah.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan lalu menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Pertamina membeli minyak produksi KKKS.
"Sekarang kita bikin kebijakan bahwa Pertamina harus diberikan tawaran dan harus beli semua produksi minyak mentah Indonesia. Harganya ya harga pasar, nggak apa-apa. Normal saja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KKKS diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800.000 barel per hari, sekitar 200.000 hingga 300.000 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor. Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.
"Pertamina harus menyerap, walaupun dengan harga pasar. Jangan (minyak) diproduksi di sini, diekspor ke luar (negeri). (Sebaliknya) Pertamina impor dari luar," ujar Jonan.
Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.