Langkah tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2015 menjadi PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini aturan tersebut telah dihapuskan. Dengan begitu harga pembelian minyak tidak akan lagi bertambah mahal karena pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu (revisinya PMK No 34 Tahun 2017)," ungkapnya.
Adapun, dalam PMK Nomor 107 Tahun 2015 pasal 22 terdapat aturan pajak penghasilan (PPh) bila Pertamina membeli minyak melalui trading arm atau perusahaan penjual minyak. (dna/dna)