Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pada dasarnya seluruh pengguna baik public service obligation (PSO) dan Non PSO siap menggunakan B20 pada September nanti. Namun, alat utama sistem persenjataan (alutsista), pembangkit listrik tenaga diesel dan freeport masih diberikan kelonggaran.
"Pokoknya 1 September B20 sudah semua. Hanya tiga yang mungkin dapat relaksasi, satu persenjataan kaya tank, pembangkit listrik yang belum bisa B20, dan Freeport yang di ketinggian itu, takutnya beku, yang lain sudah," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, rencananya pertimbangan untuk tiga pengguna tersebut ditetapkan di keputusan menteri (kepmen),.
"Ya kita mau nanya yang 3 itu saja kan. Kita mau nanya alokasi yang tiga itu saja kan. Sudah (rencananya penetapan di kepmen), alutsista, PLN dan Freeport," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga memutuskan besaran denda untuk pemasok dan pengguna sebesar Rp 6.000 per liter bila tidak mencampur bahan bakar dengan B20 ataupun pengiriman pasokan terlambat.
"Dua-duanya, RP 6.000 per liter (denda). Kalau fame nggak siap, kena denda juga. Denda dua-duanya. Badan usaha yang nggak nyampur juga denda. Fame terlambat datang, Fame kena denda," jelas dia.
Keputusan besaran denda tersebut dilakukan untuk memberi keseriusan terhadap pengguna maupun pemasok menggunakan B20.
"Pak Menko maunya Rp 6.000 per liter, Supaya dia serius. Kalau seribu kan, bisa aja dia nggak mau nyampur," tutup dia.
Seperti diketahui mandatori penggunaan biodiesel 20 persen (B20) secara resmi akan diterapkan mulai 1 September 2018. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 mengenai perluasan penggunaan biodiesel ke sektor non Public Service Obligation (PSO) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2018 lalu.
Baca juga: Nasib Freeport di Bawah Tanah |