Begini Progres Divestasi Freeport Pasca 'Tunangan' dengan RI

Begini Progres Divestasi Freeport Pasca 'Tunangan' dengan RI

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2018 11:23 WIB
Foto: Ardhi Suryadhi
Jakarta - PT Freeport Indonesia telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan pemerintah Indonesia terkait divestasi saham 51% pada 12 Juli lalu. HoA tersebut menandai bahwa telah tercapai proses pengambilalihan saham Freeport Indonesia hingga 51%.

Lantas, apa kabar progres pengambilalihan saham tersebut?

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sampai saat ini progres berjalan sesuai dengan harapan. Saat ini pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah, sementara Kementerian ESDM tengah merampungkan isi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang merupakan landasan bagi pelaksanaan operasional Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya tim terus bekerja untuk menyelesaikan ini. Tentu saja komunikasi intens terus dijaga dengan Freeport untuk memastikan bahwa nggak ada yang terganggu dengan proses produksi," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Hadiyanto meyakini proses ini akan rampung sebelum akhir tahun ini. Dia bilang, saat ini detail transaksi mengenai divestasi menjadi konsentrasi.

"Jadi detail transaksi sedang di-workout sekarang, bagaimana cara transaksinya mekanisme pembayarannya seperti apa, hak dan kewajiban , sedang dikerjakan. Ini, Inalum semua karena ini kan teknikal gitu. Semua tim lah dari kementerian keuangan ada, ESDM ada," ujarnya.


"Sebagaimana harapan Bapak Presiden sejauh dan secepat mungkin kita laksanakan segera karena praktis sudah tinggal ekseskusi dan eksekusi itu selalu soal detail," tambahnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan lewat HoA tersebut Pemerintah melalui holding industri pertambangan yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) secara hukum memang belum memegang saham sebesar 51% dari Freeport Indonesia.

Jonan menganalogikan, untuk mendapatkan 51 persen saham itu proses HoA memang harus diperlukan. Sehingga, bisa diketahui tahapan selanjutnya. Misalnya, transaksi pembayaran, konsekuensi jika pembayarannya telat, serta macam-macam skema pembayaran.

"Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau nggak niat nikah, kenapa harus tunangan," ucapnya.



Saksikan juga video 'Menengok Tambang Grasberg Freeport Sebelum Ditutup':

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads