Tak Jual Batu Bara 25% untuk Domestik, Produsen Bakal Kena Sanksi

Tak Jual Batu Bara 25% untuk Domestik, Produsen Bakal Kena Sanksi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 27 Agu 2018 20:28 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Rapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menghasilkan sejumlah kesimpulan. Kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII Tamsil Limrung selaku pemimpin rapat.

Kesimpulan pertama, Komisi VII sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM berkomitmen bahwa DMO batu bara dengan harga US$ 70 per ton tetap berlaku dan tidak akan berubah guna memenuhi kepentingan negara atau PLN minimal 25% dari produksi.


Kedua, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk memberi sanksi pengurangan produksi tahun berikutnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO minimal 25% dari realisasi produksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan laporan perpajakan kontraktor dan sub kontraktor perusahaan PKP2B dan IUP.

Keempat, rapat ini menyepakati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan realisasi tahun 2017-2018 dan perencanaan CSR 2018-2019.


Terakhir, Komisi VII sepakat dengan Dirjen Minerba menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat 3 September 2018.

"Semua setuju, tok," ujar Tamsil sambil mengetuk palu.


Saksikan juga video 'Penetapan Harga Batu Bara agar Tarif Listrik Tak Naik':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads