Kesimpulan pertama, Komisi VII sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM berkomitmen bahwa DMO batu bara dengan harga US$ 70 per ton tetap berlaku dan tidak akan berubah guna memenuhi kepentingan negara atau PLN minimal 25% dari produksi.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk memberi sanksi pengurangan produksi tahun berikutnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO minimal 25% dari realisasi produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, rapat ini menyepakati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan realisasi tahun 2017-2018 dan perencanaan CSR 2018-2019.
Terakhir, Komisi VII sepakat dengan Dirjen Minerba menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat 3 September 2018.
"Semua setuju, tok," ujar Tamsil sambil mengetuk palu.
Saksikan juga video 'Penetapan Harga Batu Bara agar Tarif Listrik Tak Naik':
(ara/ara)