Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan membuat aturan untuk menarik devisa hasil ekspor tersebut.
"Kami akan menerapkan peraturan ekspor akan pakai semua, harus pakai letter of credit (L/C) detailnya nanti diatur di BI (Bank Indonesia), Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata dia Jonan Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua hasil ekspornya 100% harus kembali Indonesia boleh dalam bentuk dolar atau bisa ditempatkan di bank-bank pemerintah di luar negeri, ada BNI Hong Kong, BRI Singapura, boleh, atau kembali ke sini," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah akan membuat sistem supaya devisa itu kembali ke Indonesia. Jonan juga bilang, akan memberikan sanksi pada eksportir yang tidak menaruh devisa ke dalam negeri.
"Kita akan bikin mekanisme, kita akan minta bukti mana uang yang kembali, ekspor sekian kita hitung pakai L/C," ujarnya.
"Kalau misal tidak kembali kita kenakan sanksi," tutupnya.
Saksikan juga video 'Saat Menteri Pariwisata Samakan Indonesia dengan Penjual Pulsa': (hns/hns)