Untuk mengantisipasi penguatan dolar terhadap rupiah berbagai cara dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya mewajibkan badan usaha migas, mineral dan batubara, serta ketenagalistrikan di Indonesia memakai barang modal, barang operasi, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya yang diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor:1953 K/06/MEM/2018 yang baru saja ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepmen itu juga menyebutkan jika badan usaha pertambangan tetap mengimpor barang-barang yang sebenarnya sudah diproduksi di dalam negeri, maka tidak akan mendapatkan fasilitas impor (masterlist).
Dalam Kepmen tersebut Menteri ESDM juga memerintahkan Dirjen Migas, Dirjen Mineral dan Batu Bara, serta Dirjen Ketenagalistrikan mengawasi pelaksanaan Kepmen tersebut.