Dalam RAPBN 2019, Kementerian ESDM mengusulkan cost recovery dengan nilai US$ 10 miliar hingga US$ 11 miliar.
"Untuk target cost recovery yang disesuaikan target lifting, pemerintah usulkan US$ 10 miliar-US$ 11 miliar. Kalau kami lebih suka cost recovery sama dengan UU APBN 2018, karena saya kira dengan sedikit pelemahan rupiah, cost recovery harus dikendalikan sangat ketat," kata Jonan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan kebijakan bersama bahwa penggunaan komponen dalam negeri harus lebih banyak sehingga beban impor berkurang," terang Jonan.
Jonan menambahkan kontrak yang sebelumnya menggunakan skema cost recovery pun sudah mulai beralih ke gross split.
"Cost recovery sudah mulai menggunakan gross split tapi volumenya tidak banyak karena gross split baru mulai untuk 2018, ada 12 wilayah kerja yang gunakan gross split, yang besar setelah tahun 2020," tambahnya. (hns/hns)